Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benny Rhamdani Dituding Lakukan Contempt of Parliament

Benny Rhamdani Dituding Lakukan Contempt of Parliament Kredit Foto: BP2MI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang menilai Kepala BP2MI Benny Rhamdani melakukan contempt of parliament (penghinaan Parlemen) dengan mengabaikan hasil rapat bersama DPR.

Benny malah menerbitkan Keputusan Kepala No. 328 Tahun 2022 Tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan yang pada intinya menyebutkan nominal cost structure.

"Hasil RDP tanggal 8 Juni 2022 memutuskan BP2MI untuk membatalkan dan atau mencabut seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai (harga) struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan peraturan Per-UU-an," kata Amri dalam keterangan persnya, Jumat (2 September 2022).

Hal itu menunjukkan BP2MI telah melanggar UU. "Kami menilai Benny Rhamdani telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat 6 sampai 8 UU MD3. Ini merupakan pelanggaran serius dalam ketertiban berbangsa dan bernegara yang menunjukkan minimnya kapasitas kepemimpinan Benny selaku Kepala BP2MI," tegasnya.

Ditanyakan soal Langkah terdekat yang akan dilakukan lembaganya, Amri mengungkapkan, pada hari Senin (5/9) ia akan menyampaikan klarifikasi ke MKD.

“Atas abainya Komisi IX DPR RI atas putusannya sendiri, kami pada tanggal 22 agustus telah mengadukan Sdri. Felly Estelita selaku Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD” kami diundang oleh MKD untuk menyampaikan klarifikasi pada hari Senin (5/9) ujar Amri. 

Saat ditanyakan alasan mengadukan Felly, Amri menjelaskan “Ketua Komisi IX membiarkan dilakukannya contempt of Parliament (Penghinaan terhadap Parlemen) oleh BP2MI, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Selain itu menurutnya akan berdampak buruk pada kehormatan dan keluhuran martabat DPR karena melakukan pembiaran yang dilakukan Felly merupakan pelanggaran kode etik karena dapat menimbulkan preseden buruk bahwa keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun jika tidak dilaksanakan.

"Oleh karena itu hal tersebut telah mengakibatkan kehormatan dan martabat DPR tercoreng sebagai Lembaga perwakilan rakyat.”

Saat dikonfirmasi apa yang semestinya dilaksanakan oleh Komisi IX selaku alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi pengawasan kepada BP2MI, Amri menjawab “Komisi IX harus melaksanakan hasil RDP tanggal 8 Juni 2022 dan mendesak BP2MI untuk menunda pelaksanaan hasil JWG dengan Teto Taiwan yang membebankan Biaya Penempatan Kepada Pekerja Migran Indonesia sampai Membentuk Panitia kerja pengawasan kinerja BP2MI” ujar Amri.

Amri juga berharap agar MKD dapat memproses laporannya dan dapat memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong memperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi, membentuk Panja dan merekomendasinkan kepada Presiden untuk diberikan tindakan tegas karena sangat merugikan masyarakat luas khususnya para Pekerja Migran Indonesia agar iklim jasa Penempatan pekerja migran Indonesia Kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan Ekonomi Nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: