Buntut dari ucapannya di KPK, Suharso telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Bareskrim Polri. Adapun laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Sementara sebelumnya, Ketum PPP Suharso Monoarfa, merespon desakan mundur bagi dirinya dari kursi nomor satu di partai. Ia mengaku sudah menjelaskannya ke pihak internal PPP dan meminta maaf.
"Saya juga bahkan sudah menyatakan permohonan maaf saya. Mungkin cara memberi contohnya enggak pas," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/8/2022).
Suharso juga mencoba untuk meluruskan atas apa yang disampaikannya saat berpidato tersebut. Dalam kesempatan itu, ia sempat bertemu sejumlah tokoh semisal Wakil Ketua Majelis Syariah PPP KH Afifudin Muhajir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil