Brigadir J Tak Bisa Membela Diri, Istri Ferdy Sambo Gak Ditahan, Bahkan Bisa Bebas Jerat Hukuman!
Kredit Foto: Suara.com
"Mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Menurut Reza, Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Tragedi Magelang, Istri Ferdy Sambo Diperkosa Brigadir J Saat Sakit
Sementara, Putri Candrawathi mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual tetapi tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.
Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tutur Reza.
Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu lantas menakar implikasi dari pernyataan Komnas HAM tersebut terhadap Brigadir J maupun istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Naikkan Harga BBM Saat Masyarakat Fokus Kawal Kasus Ferdy Sambo, Prank Jokowi Luar Biasa!
"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi," pungkas Reza Indragiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar