Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengalihan Subsidi Demi Ketahanan Ekonomi

Pengalihan Subsidi Demi Ketahanan Ekonomi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengucurkan Bantuan Langsung Tunia Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) sebagai pengalihan subsidi BBM sejak 1 September 2022. Dana yang digelontorkan mencapai Rp24,17 Triliun. 

BLT BBM ini diberikan dua hari sebelum Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022. Rinciannya, Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan untuk non-subsidi Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Presiden menjelaskan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan untuk mengalihkan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran, untuk masyarakat yang lebih membutuhkan sesuai peruntukannya. Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. 

"Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu,” kata Jokowi.

Kebijakan BLT BBM telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden pada Senin, 29 Agustus lalu. Ia menegaskan skema bansos pengalihan subsidi BBM diharapkan dapat membantu masyarakat yang rentan agar daya belinya tetap terjaga. Kementerian Sosial bertugas menyalurkan dan mengawal BLT ini.

Bantalan sosial ini terdiri atas tiga skema. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada kelompok keluarga yang rentan terhadap perubahan harga. Rencananya diberikan kepada 20,65 juta kepala keluarga.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp12,4 triliun. Setiap kepala keluarga akan menerima total Rp600.000 dengan pencairan menjadi empat kali, masing-masing Rp150 ribu.

Skema kedua yakni bantuan subsidi upah (BSU). Akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Syarat penerima adalah pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9,6 triliun. Setiap pekerja penerima bantuan akan menerima Rp600 ribu.

Sedangkan skema ketiga adalah subsidi transportasi angkutan umum yang diberikan melalui pemerintah daerah sebagai penyalur. Total anggaran sebesar Rp22,1 triliun, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Transportasi publik yang termasuk dalam daftar penerima bantuan subsidi transportasi angkutan umum antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Alhasil, bantalan sosial yang telah digelontorkan pemerintah sebelum kenaikan harga BBM terjadi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: