Soroti Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi, LPSK: Ada 7 Kejanggalan, Tetapi Hanya Bisa Sebut 6
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kembali adanya dugaan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Hal ini ditanggapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga tersebut menyoroti berbagai kejanggalan dalam rekomendasi Komnas HAM itu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, Tetapi saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, peristiwa itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. Kedua orang tersebut yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai sosok saksi kunci selain Om Kuat atau Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red) kan si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak," ungkapnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati
Selain itu, Edwin juga menyoroti soal relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual. Menurutnya, relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang.
Analisis Prof Hibnu Soal Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Beda Keterangan hingga Rekonstruksi. Hal itu disebabkan karena Brigadir J adalah anak buah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sedangkan Putri Candrawathi adalah istri Ferdi Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas