Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kegaduhan Berujung Turun Tahta, Dibalik Jatuhnya Suharso Monoarfa di PPP

Kegaduhan Berujung Turun Tahta, Dibalik Jatuhnya Suharso Monoarfa di PPP Kredit Foto: Antara/ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menetapkan pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai. Pemberhentian tersebut ditetapkan pada Minggu (4/9/22) lalu.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menyebut bahwa pemberhentian Suharso Monoarfa dilakukan sejak 22 Agustus 2022 melalui surat yang dilayangkan. Pada 24 Agustus 2022, lanjut Tokan, tiga pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat pemberhentian kepada Suharso Monoarfa.

Baca Juga: Sudah Ada Penggantinya, PPP Lengserkan Suharso Monoarfa

Tokan menyebut, pimpinan tiga majelis DPP PPP telah menetapkan beberapa poin utama dalam surat pemberhentian Suharso Monoarfa. Pertama, kata Tokan, pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah dengan kesimpulan bahwa telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa.

Dia menyebut, kegaduhan Suharso dengan masyarakat Indonesia. Dia menilai, masyarakat adalah pemilih dan simpatisan PPP yang peduli kepada eksistensi dan marwah partai sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.

"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Tokan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/22).

Kedua, kata Tokan, Tiga Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Selain itu, Tokan juga menyebut bahwa pihaknya meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Hina Ulama, PPP Kian Bergejolak Saja

"Tiga, kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: