Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 dari 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Hasilnya Ternyata

3 dari 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Hasilnya Ternyata Kredit Foto: Suara.com

Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. 

Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Baca Juga: Brigjen Hendra Terbang Naik Private Jet Temui Keluarga Brigadir J, Refly Harun: Punya Sambo? Dari Mana Private Jet-nya?

Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka pada kasus obstruction of justice tersebut. Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto. 

Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria. Kombes Agus bakal menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/22).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: