Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menyatakan dukungannya untuk mewujudkan transformasi bidang usaha angkutan darat. Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkolaborasi dengan Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk melakukan digitalisasi sistem seperti pendaftaran anggota hingga perizinan.
"Tugas kita semua DPD atau DPC yang hadir pada hari ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan pemda setempat," kata Adrianto.
Baca Juga: Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub akan Tetapkan Tarif pada Angkutan BTS
Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan pelayanan angkutan jalan, di antaranya memanfaatkan digitalisasi seperti e-ticketing, e-logbook, Global Positioning System (GPS), dan On Board Unit (OBU) untuk efisiensi, pelayanan, dan pengawasan perusahaan.
Selain itu, dukungan regulasi juga dilakukan dengan memberikan keleluasaan umur maksimal kendaraan untuk bus pariwisata menjadi 15 tahun, kendaraan AJAP menjadi 10 tahun, dan kendaraan sewa umum menjadi 15 tahun.
Kemenhub juga melakukan revitalisasi sejumlah terminal tipe A dengan konsep mixed use, di mana terminal berfungsi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat. Serta, membuka peluang bagi swasta berbadan hukum untuk mengelola terminal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum