Pakai Masker dalam Ruangan Jadi Pilihan buat Warga Malaysia, Menkes Kasih Alasan Logis
Malaysia telah mencabut aturan wajib masker untuk di dalam ruangan, kecuali untuk orang-orang di transportasi umum dan di fasilitas medis, serta mereka yang dites positif Covid-19.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan pada Rabu (7/9/2022) bahwa pemerintah akan menyerahkan kepada pemilik tempat untuk memutuskan apakah mereka akan menghapus pemakaian masker.
Baca Juga: Penggunaan Masker dalam Ruangan bakal Dicabut, Singapura Beri Penjelasan Logis
“Jika mereka membuat keputusan untuk memaksakannya, maka orang harus mematuhinya dan mereka dapat melarang mereka yang menolak untuk masuk,” katanya, dilansir Straits Times.
Sementara penggunaan masker di banyak tempat di dalam ruangan sekarang menjadi opsional, Khairy tetap mendorong masyarakat untuk terus memakainya, mengingat khasiatnya yang terbukti dalam memutus penularan.
Sejak Mei, Malaysia telah mencabut mandat masker untuk pengaturan di luar ruangan karena terus transit ke fase endemik hidup dengan virus.
Dengan tingkat vaksinasi 84,2 persen dan hampir setengah populasi telah mengambil suntikan booster, kematian harian akibat virus corona telah melambat menjadi rata-rata tujuh hari hanya lima, dengan hanya 2.067 infeksi yang dilaporkan pada hari Selasa.
Hanya seperlima dari tempat tidur rumah sakit dan bangsal perawatan intensif yang disediakan untuk pasien Covid-19 saat ini sedang digunakan.
Langkah ini mencerminkan protokol yang sudah ada di Singapura dan Thailand, di mana banyak yang masih mengenakan masker atas kemauan mereka sendiri.
Meskipun demikian, Khairy menekankan bahwa mandat masker dapat kembali jika situasi Covid-19 memburuk.
“Kami tidak tahu ke arah mana mutasi akan pergi. Ada kemungkinan itu bisa menjadi lebih berbahaya,” katanya.
“Jika kita menemukan dalam beberapa bulan atau satu tahun bahwa varian tidak menyebabkan komplikasi serius, maka kita dapat sepenuhnya memasuki fase endemik,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: