Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Sudah Jalani Tes dengan Lie Detector, Lemkapi: Orang Biasa Berbohong Tidak Berpengaruh!

Ferdy Sambo Sudah Jalani Tes dengan Lie Detector, Lemkapi: Orang Biasa Berbohong Tidak Berpengaruh! Tampang Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo telah mengikuti tes kejujuran dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector. Tes ini dilakukan langsung oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Diharapkan melalui tes ini fakta baru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. 

"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa pada Senin kemarin) (05/09/22).

Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi. 

Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Bharada E Ngaku Berdoa di Toilet Rumah Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Sempat Resah

Penyidik Mabes Polri sudah menyiapkan pertanyaan super penting untuk tersangka utama Ferdy Sambo.

Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat'

Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.

"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.

Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.

"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.

Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Baca Juga: Lelah Berbohong di Kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Buka-bukaan Ungkap Skenario Magelang

"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Lie detector atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan secara harfiah menjadi alat tes kebohongan merupakan julukan tidak resmi untuk alat polygraph atau poligraf.

Menurut penjelasan Psychological Bulletin, poligraf merupakan sebuah alat yang membaca kondisi fisiologis seseorang seperti tekanan darah, detak jantung, hingga proses respirasi melalui sebuah grafik.

Grafik tersebut menunjukkan beberapa informasi terkait apakah seseorang berkata jujur atau tidak menggunakan indikator tersebut.

Baca Juga: Punya Nama Mirip, AKP Dyah Candrawati Susul Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebab, seseorang ketika berbohong akan mengalami perubahan fisiologis yang drastis seperti jantung berdebar, rasa grogi, hingga perubahan pada pernafasan.

Berkat fungsi yang ditawarkan oleh alat poligraf, maka perangkat tersebut umumnya dipakai untuk menginterogasi tersangka kriminal agar kesaksian yang ia berikan dapat dipercaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: