Diturun Paksa La Nyalla dari Kursi Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad, resmi menggugat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti. Dia menyebut bahwa gugatan tersebut dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) dalam rapat paripurna yang memuat pemberhentian Fadel sebagai Wakil Ketua MPR.
"Ketua DPD yang bernama La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau ganti. Dalam bahasa rapat paripurna itu, diberhentikan," jelas Fadel dalam konferensi persnya, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%, Fadel Muhammad Apresiasi BI: Kebijakan Ini Sudah Tepat!
Fadel menyebut bahwa pemberhentian yang dilayangkan La Nyalla tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan politik pribadinya. Fadel mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan kontak dengan La Nyalla, baik panggilan DPD maupun pembicaraan yang bersifat personal.
"(Diberhentikan) dengan alasan yang tidak jelas. Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah berbicara sama dia (La Nyalla), tapi karena saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik dan kemudian beliau memproses melalui satu proses (mosi tidak percaya)," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa gugatan yang dia lakukan merupakan bentuk perlawanan melalui proses hukum atas perbuatan La Nyalla. Fadel menyebut, pihaknya telah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak Kepolisian dan Badan Kehormatan di DPD.
"Maka untuk itu, saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara. Saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati," katanya.
Lebih lanjut, Fadel menyebut bahwa pelaporan yang dia lakukan tidak lain untuk menjaga kehormatan lembaga tinggi negara. Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melapor dan membawa seseorang ke pengadilan maupun kepolisian.
"Belum pernah saya itu membawa orang di pengadilan, membawa ke polisi, belum pernah saya. Selalu saya maafkan. Saya didemo, dilempari batu. Namun, kali ini saya mohon maaf, saya betul-betul bekerja keras karena ini masalah fundamental. Karena ini masalah hukum di negeri kita. Demi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: