Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Demi Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai

Nirwala menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat [email protected]," terangnya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Garut Disita, Tak Dilekati Pita Cukai

Dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (Pemda).

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny, mengungkapkan dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dia menekankan, keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal.

"Kami berkomitmen senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal," jelasnya.

Sementara itu, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, sebagai asosiasi yang anggotanya menguasai pangsa rokok, khususnya rokok kretek di Indonesia mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin jauh. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak. Jika diteruskan, tentu berdampak pada para pengusaha rokok. Besar harapan kami melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal dapat mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal. Kami tahu hal tersebut tidak mudah, tapi kami yakin dengan extra effort dari Bea Cukai rokok ilegal dapat terkendali," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: