Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Tinggal Diam Dikudeta La Nyalla, Pihak Fadel Ungkap Kejanggalan Perebutan Tahta

Tak Tinggal Diam Dikudeta La Nyalla, Pihak Fadel Ungkap Kejanggalan Perebutan Tahta Kredit Foto: Andi Hidayat

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan gugatan yang dia lakukan merupakan bentuk perlawanan melalui proses hukum atas perbuatan La Nyalla. Fadel menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak Kepolisian dan Badan Kehormatan di DPD.

"Maka untuk itu, saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati," katanya.

Baca Juga: Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%, Fadel Muhammad Apresiasi BI: Kebijakan Ini Sudah Tepat!

Lebih lanjut, Fadel menyebut bahwa pelaporan yang dia lakukan tidak lain untuk menjaga kehormatan lembaga tinggi negara. Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melapor dan membawa seseorang ke pengadilan maupun kepolisian.

"Belum pernah saya itu membawa orang di pengadilan, membawa ke polisi, belum pernah saya. Selalu saya maafkan. Saya didemo, dilempari batu. Tapi kali ini saya mohon maaf, saya betul-betul bekerja keras karena ini masalah fundamental. Karena ini masalah hukum di negeri kita. Demi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang paripurna 15 Agustus 2022 lalu, Fadel Muhammad dinyatakan diberhentikan dari jabatannya di MPR. Pihak Fadel menilai bahwa pemberhentiannya dalam sidang merupakan agenda penyelundupan sidang untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.

Pada tanggal 18 Agustus lalu, diputuskan mosi tidak percaya dan juga sekaligus voting untuk pemilihan pengganti Fadel Muhammad dalam sidang paripurna. Pihak Fadel yang tidak terima menyebut bahwa mekanisme tatib DPD itu harus menggunakan prosedur pemanggilan yang dilakukan badan kehormatan.

Pihak Fadel menyebut bahwa Fadel sama sekali belum pernah melakukan dan menerima panggilan dari badan kehormatan. Sementara, panggilan badan kehormatan memiliki mekanisme, yakni melalui pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: