Tak Tinggal Diam Dikudeta La Nyalla, Pihak Fadel Ungkap Kejanggalan Perebutan Tahta
Dia menyebut, dalam UU MD 3 dan tata tertib MPR dijelaskan tiga hal yang bisa menggantikan posisi pimpinan MPR: pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri tanpa paksaan, ketiga diberhentikan. Pada poin terakhir, kata Amin, pemberhentian memiliki dua alasan utama: pertama karena keanggotaannya sebagai DPR atau DPD melekat pada jabatan pihak terkait; kedua pada saat pihak tersebut tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan.
"Pada posisi ini klien kami tidak berhalangan tetap dan juga masih bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR secara berkelanjutan. Jadi, tidak ada alasan untuk mengganti pimpinan MPR di tengah jalan dan apalagi di MD 3 dijelaskan bahwa masa jabatan Wakil Ketua MPR atau masa jabatan pimpinan MPR itu bersifat tetap 5 tahun sama seperti jabatan keanggotaan MPR, keanggotaan DPD, dan DPR," katanya.
Baca Juga: MPR Sepakat Politik Identitas Harus Dihindari Bersama
Amin mengaku bahwa pihaknya telah melakukan gugatan atas dugaan melawan hukum yang dilakukan La Nyalla pada Fadel melalui register sistem elektronik peradilan nomor perkara 518/PDT:G/2022/PNJakartaPusat.
Selain itu, Amin juga menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat pada pimpinan MPR dan seluruh Wakil Ketua MPR agar proses pergantian Fadel Muhammad diberhentikan sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah.
Lebih lanjut, Amin menyebut bahwa pihaknya menuntut La Nyalla dalam dua hal, yakni kerugian materiel dan gugatan imateriel. Amin menyebut bahwa gugatan materil dilakukan didasarkan pada hitungan hak keuangan yang diperoleh Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dalam kurun waktu 2022-2024, yang jika ditotal itu ada sejumlah Rp998.000.139.00.
"Kami mengajukan juga gugatan imateriel sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng oleh tergugat satu, yaitu saudara La Nyala Mataliti sejumlah Rp190 miliar, kemudian ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar, dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: