Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang Berisi Pelecehan Seksual Putri Candrawathi akan Diserahkan ke DPR dan Presiden Jokowi
Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap Sudah Siasat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bripka RR Bongkar Semua, Ini Buktinya!
Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyatakan tidak ada perbuatan penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil autopsi ulang dan autopsi pertama.
"Rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.
Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM menyebut ada lima kesimpulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu,
-
Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
-
Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
-
Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
-
Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
-
Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty