Rumah Sakit Wajib Sediakan Rekam Medis Elektronik Paling Lambat Akhir 2023
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.
Proses transisi rekam medis dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. PMK ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang tengah berjalan saat ini.
“Rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,'' ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementrian Kesehatan Setiaji, kemarin.
Rekam medis elektronik ini harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti Telemedisin. Selain itu penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.
Ia berharap seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kementrian Kesehatan untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik
''Tahun ini kami akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti bisa diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya, dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini,'' ucap Setiaji.
Selanjutnya, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien.
Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Rerkait SDM, Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: