Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hacker Bjorka Klaim Berhasil Bobol Surat Rahasia Presiden Jokowi, Orang Istana Tegas: Melanggar Hukum UU ITE

Hacker Bjorka Klaim Berhasil Bobol Surat Rahasia Presiden Jokowi, Orang Istana Tegas: Melanggar Hukum UU ITE Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan ini media sosial digegerkan dengan kemunculan peretas atau Hacker Bjorka yang membagikan sejumlah data pribadi berbagai lembaga Indonesia, termasuk surat rahasia Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari Badan Intelejen Negara (BIN).

Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun "DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence" di Twitter, yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler (trending topic) di media sosial itu hingga Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Aksi Hacker Bjorka Tak Membahayakan Data Negara Indonesia

Dalam unggahan di Twitter itu disebutkan bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia telah bocor. Sebelumnya, Bjorka juga mengeklaim telah meretas data terkait kependudukan Indonesia, seperti data registrasi "SIM Card Prabayar" dan data milik salah satu provider telekomunikasi.

Melihat klaim Bjorka, Istana pun langsung merespons hal itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari BIN, dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong.

Menurut Heru Budi Hartono, tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi yang bocor di internet.

"Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor," tegas Heru Budi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Ancaman Pencurian Data, Erick Thohir Ajak Hacker Lokal Berkolaborasi Bangun Bangsa

Heru Budi Hartono mengungkapkan, bahwa beredarnya informasi bohong itu merupakan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh sebab itu, Heru Budi Hartono yakin bahwa penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari siapa pelakunya.

"Perlu saya tegaskan, itu sudah melanggar hukum UU ITE," kata Heru Budi Hartono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: