Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!
"Tidak mengherankan jika seorang tersangka atau terdakwa mengubah keterangannya, hanya saja jika sudah di persidangan perubahan itu harus ada alasan yang logis agar bisa diterima oleh hakim," sambungnya.
Menurut Abdul Fickar, tidak ada konsekuensi hukum bagi terdakwa yang mengubah keterangannya. "Lain halnya, jika seorang saksi mengubah keterangannya dan perubahannya itu terbukti tidak benar, maka saksi bisa dituntut pidana sebagai telah memberikan keterangan palsu," jelas Abdul Fickar.
Baca Juga: Bergaji Fantastis, Sopir Andalan Keluarga Ferdy Sambo 'Kuat Maruf' Lebih Berpengaruh daripada Ajudan
Abdul Fickar menyebutkan, perubahan keterangan saksi yang berlawanan dari pengakuan sebelumnya tentu bakal mengubah konstruksi peristiwa pidananya. "Perubahan yang signifikan (berlawanan) pasti akan mengubah konstruksi peristiwa pidananya, tetapi tergantung kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti," beber Abdul Fickar.
Seperti diketahui, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya telah berkata jujur ihwal kematian Brigadir J. Awalnya, menurut Erman Umar, Bripka Ricky memang sejalan dengan skenario sang pimpinan, Ferdy Sambo, yang menyebut kematian Brigadir J karena baku tembak.
Namun, setelah bertemu dengan keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Bripka Ricky kini memilih berlawanan arah dengan Ferdy Sambo. "Dia (Bripka Ricky) berbalik arah. Itu setelah didatangi keluarga, adik kandung sama istri," kata Erman Umar di Bareskrim Polri, Kamis (8/9/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: