Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesal Penanganan Kasus Kliennya Gak Kelar-kelar, Pengacara Brigadir J: Ini Pelakunya Buset Dilindungi Amat Sih!

Kesal Penanganan Kasus Kliennya Gak Kelar-kelar, Pengacara Brigadir J: Ini Pelakunya Buset Dilindungi Amat Sih! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Penangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai Johnson Panjaitan jalan di tempat. Johnson yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menyatakan bahwa penanganan kasus yang menyeret Ferdy Sambo itu sedikitnya berjalan di dua trek.

Johnson menyebut, saat ini yang sedang diproses dan dikomunikasikan ke khalayak adalah proses kode etik. "Namun, kode etik yang ditampilkan itu tidak transparan karena yang diperlihatkan adalah soal sidang dan hukumannya," terangnya di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!

"Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu karena ini menyangkut institusi," kata dia.

Sayangnya, menurut Johnson, transparansi dan akuntabel yang dikatakan oleh pihak kepolisian hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel. "Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal intitusinya. Karena itu, pola-polanya bagaimana dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ucapnya.

"Karena ini bukan oknum, saya khawatir juga kalau institusi. Tapi kalau jumlahnya 97, mau bilang bagaimana?" lanjut Johnson. Apalagi, menurutnya, tindakan pembunuhan berencana itu dilakukan oleh 'polisinya polisi'.

Secara substansial, masalah dalam kasus ini ada dua: pertama, mengenai pelanggaran pasal 340 KUH Pidana; kedua, soal institusi Polri terutama yang berhubungan dengan Satgasus. "Dalam konteks Satgasus, ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya. Kenapa tanda tanya? Pertama, sampai sekarang saya tidak mendapatkan rekening dan handphone. Padahal, handphone itu juga rekening dan sebagainya kan," imbuhnya.

Menurut Johnson, dua benda penting itu hilang karena adanya tindak menghalang-halangi penanganan hukum (obstruction of justice). "Saya bukan hanya obstruction-nya! Ngomong mau memberantas judi online, dapat, terbukti kan. Tapi kan praktiknya transfer-transfer. Kok tidak ada rekening gendut? Senjata bagaimana? Mengerikan loh," lanjut dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: