Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres Tegas: Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin-Off

Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres Tegas: Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin-Off Kredit Foto: Setwapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

Baca Juga: Maruf Amin Minta Unit Usaha Syariah Pisah dari Induk

Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan arahan agar peraturan tersebut segera dilaksanakan dengan baik. 

"Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin-off," tutur Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya, Selasa (13/9/2022).

Lebih jauh, Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta ICCIA Berperan Aktif Kembangkan Ekonomi Syariah Dunia

"Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan)," paparnya.

Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan-pembenahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: