Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres Tegas: Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin-Off

Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres Tegas: Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin-Off Kredit Foto: Setwapres

"Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan," papar Wapres sebagaimana disampaikan Masduki.

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Masduki menekankan pesan Wapres tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008. 

Baca Juga: Maruf Amin Dorong KDEKS Gali Potensi Ekonomi Syariah Berdasarkan Wilayah

"Wapres menegaskan UUS sesuai aturan harus spin-off. Kira-kira seperti itu arahan Wapres kepada DSN," pungkasnya.

Sebagai informasi, jajaran BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS.

Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2022, Momentum Tingkatkan Kinerja bank bjb Syariah

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: