Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prasteyo Edi PDIP Mohon Simak Baik-baik! Ngelarang Anies Baswedan Melantik Pejabat Tinggi, Jawaban Pemprov DKI Jakarta Tegas!

Prasteyo Edi PDIP Mohon Simak Baik-baik! Ngelarang Anies Baswedan Melantik Pejabat Tinggi, Jawaban Pemprov DKI Jakarta Tegas! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengultimatum untuk melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat tinggi.

Mengenai hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, memastikan Gubernur Anies Baswedan masih bisa melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya. Anies tidak melanggar aturan jika itu dilakukan.

Yayan menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis seperti melantik pejabat meski masa jabatannya kurang dari 30 hari lagi. Ia menyatakan Kepala Daerah pada dasarnya memiliki tugas untuk membuat kebijakan sesuai aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Nama Kota Tua Jadi Batavia, Rocky Gerung: Berhenti Jadi Gubernur DKI dan Jadi Gubernur Hindia Belanda Modern, Indonesia

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka regulasi tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: