Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prasteyo Edi PDIP Mohon Simak Baik-baik! Ngelarang Anies Baswedan Melantik Pejabat Tinggi, Jawaban Pemprov DKI Jakarta Tegas!

Prasteyo Edi PDIP Mohon Simak Baik-baik! Ngelarang Anies Baswedan Melantik Pejabat Tinggi, Jawaban Pemprov DKI Jakarta Tegas! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Ketentuan tersebut, kata Yayan, juga bersifat khusus lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Sebab, dalam pasal 71 ayat (5) disebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 'Pembusukan' Mulai Terlihat Menjelang Jabatan Habis, Rocky Gerung Kasih Angin Segar ke Anies Baswedan: Saya Bisa Taruhan, Setelah Anies…

Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: