Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Wapres, Sekretaris Eksekutif KPRBN Paparkan Agenda Percepatan Reformasi Birokrasi 2022

Temui Wapres, Sekretaris Eksekutif KPRBN Paparkan Agenda Percepatan Reformasi Birokrasi 2022 Kredit Foto: Setwapres

Lebih jauh, SE KPRBN memaparkan agenda keempat yakni Progres Penyederhanaan Birokrasi yang bertujuan untuk mempercepat penerapan mekanisme kerja baru sekaligus pemetaan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Terkait hal ini, KPRBN akan melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan tentang berbagai jabatan fungsional yang ada, serta melakukan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Saat ini, KPRBN tengah melakukan survei pendapat ASN mengenai mekanisme kerja baru pemerintah dan flexible work arrangement dengan target untuk menyusun strategi implementasi penerapan mekanisme kerja baru sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Maruf Amin Dorong KDEKS Gali Potensi Ekonomi Syariah Berdasarkan Wilayah

Lebih lanjut, SE KPRBN memaparkan bahwa target penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah (Pemda) menyasar 498 daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, hingga Mei 2022 diketahui bahwa seluruh daerah target tersebut saat ini telah memenuhi Public Service Obligation (PSO), 497 daerah telah memenuhi rangkaian proses penyetaraan jabatan, dan 497 daerah telah melakukan pelantikan pejabat administrasi ke pejabat fungsional.

Khusus mengenai progres penyetaraan jabatan fungsional di Pemda, SE KPRBN menuturkan bahwa terdapat sekitar 148.256 jabatan target. Dari taget tersebut, sejauh ini sebanyak 126.288 pejabat administrasi telah dilantik menjadi pejabat fungsional.

Terakhir, SE KPRBN melaporkan agenda kelima yakni Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan SPBE secara terintegrasi antarinstansi pemerintah. Adapun targetnya adalah integrasi sistem layanan internal pemerintah dan layanan publik dalam satu platform digital.

Menurut SE KPRBN, saat ini tengah dilakukan telaah SPBE daerah dan pusat yang telah mapan untuk digunakan sebagai platform superApps birokrasi. Ke depan KPRBN akan bekerja sama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mengoptimalkan single platform dan integrasi sistem digital pemerintah.

Menanggapi laporan SE KPRBN tersebut, Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan Wapres secara khusus menyoroti masalah sistem penganggaran kementerian/lembaga yang dinilai belum efektif. Sebagai contoh, selama ini anggaran penanggulangan kemiskinan tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemanfaatannya dilakukan sendiri-sendiri.

Untuk itu, Wapres mengharapkan jajaran KPRBN dapat mencari terobosan agar pemanfaatan anggaran penanggulangan kemiskinan dapat dikolaborasikan agar lebih efektif.

"Apabila kerja kolaboratif ini dapat dilakukan, maka akan lebih mudah dalam melakukan upaya pengentasan kemiskinan. Anggaran-anggarannya pun akan menjadi lebih efisien karena direncanakan bersama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Tetap Produktif, Maruf Amin Puji Pengelolaan Jakabaring Palembang

Selain itu, pada kesempatan ini Wapres juga menyoroti masalah perencanaan dan penganggaran di kementerian/lembaga yang selama ini dinilai hanya berorientasi sekedar untuk penyerapan. Sehingga, ia juga meminta KPRBN untuk mencari solusi atas permasalahan ini yakni bagaimana agar perencanaan dan pemanfaatan anggaran negara pada kementerian/lembaga dapat mencapai target manfaat (outcome) yang dihasilkan.

"Tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, Wapres meminta agar solusi masalah perencanaan dan penganggaran tersebut juga untuk bidang-bidang lain sebagai bagian dari upaya melakukan reformasi birokrasi," kata Baidlowi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: