Terjadi Pelengseran Terhadap Suharso Monoarfa, Mardiono Klaim Tak Ada Perpecahan di PPP: Kami Sahabat!
Menurut Mardiono, pertemuan tersebut tidak membahas soal islah keduanya.
"Islah itu kalau ada konflik atau persengketaan atau ada dua kubu, sekarang ini tidak ada persengketaan, tidak ada dua kubu, islah-nya bagaimana? Tidak ada masalah kok di PPP, tidak ada pertentangan, tidak ada keributan, tidak ada," kata Mardiono.
Mardiono menyebut, saat ini Suharso selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sedang menghadapi tugas negara yang berat antara lain KTT G20. "Beliau kadang-kadang meninggalkan Indonesia pergi keluar negeri, dan itu perlu berhari-hari, juga bisa 10 hari, bisa dua Mingggu.
Supaya beliau tidak memiliki beban yang berat itu, juga di lain pihak partai juga memiliki tahapan-tahapan pemilu dan ini perlu kerja keras dan perlu memiliki perhatian khusus," tambah Mardiono.
Mardiono menjelaskan, para elite PPP ingin ada pembagian tugas sehingga kepentingan partai pun tetap terjaga.
"Tidak ada istilah pemberhentian itu, tidak, karena proses pembagian kerja itu sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu, bahkan mungkin 4 bulan jadi, konflik tidak ada, seluruh daerah setuju melakukan konsolidasi nasional, setelah konsolidasi nasional di tingkat pusat yang dituangkan dalam hasil Mukerwil sekarang dibawa di tingkat wilayah Banten sudah, Lampung sudah, Sumatra Selatan sudah, Sumatra Barat hari ini sedang berlangsung, Kalimantan Tengah hari ini sedang berlangsung, sudah dapat 11 wilayah," jelas Mardiono.
Mardiono menargetkan, satu bulan ke depan konsolidasi internal sudah selesai di tingkat provinsi sehingga dapat dilanjutkan ke tingkat cabang yaitu di kabupaten/kota hingga akhir 2022.
"Sehingga nanti setelah partai politik kerja sesuai dengan fungsinya, yaitu partai politik akan bekerja memanaskan politiknya, untuk bekerja di grassroot untuk kerja elektoral," kata Mardiono.
Muhammad Mardiono saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik.
Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
sumber : Antara
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto