Gelar Rakornas, Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Konvergensi Kebijakan Perlindungan Perempuan & Anak
Ia juga mengangkat sejumlah topik bahasan di antaranya soal Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA).
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Ponpes Gontor Jadi Perhatian Menteri PPPA hingga Kementerian Agama
"Untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, mulai 2021 Pemerintah telah mengalokasikan DAK NF PPA dan berlanjut di tahun 2023 sebesar Rp132 miliar," katanya.
DAK NF PPA, kata dia, diharapkan benar-benar dimanfaatkan seoptimal dan seefektif mungkin di daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, TPPO, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Bintang menambahkan tantangan besar yang masih menjadi PR bersama di antaranya adalah jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang yang melapor ke lembaga layanan masih sedikit. Selain itu, korban yang melapor kurang mendapatkan layanan secara cepat, komprehensif, dan tuntas; dan penegakan hukum bagi pelaku kurang optimal.
Baca Juga: Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal
"Permasalahan ini harus ditemukenali penyebabnya sehingga dapat dirumuskan rencana aksi bersama (lintas sektor) di pusat dan daerah untuk pemecahan masalah tersebut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas