Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite, Ini Alasannya

Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite, Ini Alasannya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Dia juga mengingatkan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II. Di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Adapun, untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Dorong Kapasitas Generasi Muda Indonesia-Vietnam, Dubes RI Temui Ketua Komite Rakyat Ho Chi Minh

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," ungkapnya.

Dedi mengungkapkan untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan  KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. 

"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," tegasnya.

Baca Juga: Keliling Negeri, Bank Mandiri Bagikan 25.000 Pasang Sepatu Sekolah Gratis

Oleh karena itu, agar Komite Sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan," pungkasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: