Komitmen Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) dalam mendorong akses dan mutu pendidikan khususnya pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengakomodasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) adalah mengembangkan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan jumlah PDBK naik signifikan pada tahun 2022. Namun, kata Dedi, bukan berarti jumlah anak-anak penyandang disabilitas di Jabar bertambah.
Baca Juga: BPIP: Penerapan Ideologi Pancasila Disdik Jabar Bisa Jadi Percontohan Nasional
"Sekarang ini para orang tua lebih terbuka, menyadari bahwa anak disabilitas itu bukan sebuah aib sehingga disembunyikan. Karena itu mereka sekarang berani untuk membuka diri dan menyekolahkan," kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Senin (12/11/2022).
Kenaikan jumlah PDBK tersebut tak terakomodasi karena jumlah SLB di Jabar yang terbatas. Maka, lanjut Dedi, solusinya mengembangkan unit-unit layanan disabilitas.
"Untuk memudahkan, nanti ULD (Unit Layanan Disabilas) ini mendekati masyarakat. Jadi bisa saja di kantor kepala desa," katanya.
Saat ini, Jawa Barat memiliki 850 sekolah negeri dari jenjang SMA, SMK, dan SLB di mana sebanyak 48 di antaranya merupakan SLB. Adapun, untuk sebaran sekolah swasta di Jabar berjumlah 4.174 sekolah.
"Kalau swasta ada 338 SLB di Jabar ini. Maka dengan jumlah tersebut, kita dorong pengembangan ULD ini," katanya.
Baca Juga: Soal Fenomena Penundaan Pengambilan Ijazah SMK, Disdik Jabar Apresiasi Inovasi SMKN 5 Kota Bandung
Inovasi pengembangan ULD ini, lanjut Dedi, menangani anak-anak difabel yang lokasinya berjauhan dengan sekolah sehingga mereka bisa berkumpul di tempat terdekat.
Dedi menjelaskan upaya pengembangan ULD di Jabar ini bagian dari melaksanakan UU No 8 Tahun 2016, yaitu setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Dalam peraturan itu juga, warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Termasuk warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: