Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Penanganan Kredit Bermasalah, Bank Sumut Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

Tingkatkan Penanganan Kredit Bermasalah, Bank Sumut Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Pada penandatangan kerja sama tersebut, Bank Sumut menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan total portofolio pada tahap awal senilai Rp13,8 miliar dan pada tahap selanjutnya senilai 12 miliar. Tujuannya demi mempercepat penanganan kredit bermasalah di unit Kantor Cabang Melawai. 

"Bank Sumut berharap kerja sama ini menuai progres positif dan permasalahan pembiayaan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini," pungkas Rahmat.

Baca Juga: Sambut HUT ke-77 RI, Edy Rahmayadi Lepas Peserta Go Sehat Bank Sumut

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi memberi apresiasi dan menyambut baik kerja sama tersebut. Dia berharap kerja sama ini terus ditingkatkan di kemudian hari.

"Kami mendukung dan siap membantu Bank Sumut dalam penanganan pembiayaan bermasalah tersebut dan semoga kerjasama ini membawa kontribusi positif," katanya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-77 RI, Edy Rahmayadi Lepas Peserta Go Sehat Bank Sumut

Setelah penandatangan kerja sama, PT Bank Sumut turut melakukan audiensi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisino, SH, MH, CN. Kerja sama dijalin dalam rangka kolaborasi penanganan pembiayaan bermasalah Bank Sumut.

"Harapan kami, dukungan Jamdatun Kejaksaan Agung RI tersebut dapat meningkatkan penyelesaian kredit bermasalah untuk perbaikan kinerja Bank Sumut," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: