Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko: Inpres Kendaraan Listrik Wujud Komitmen Presiden Lakukan Transisi Energi

Moeldoko: Inpres Kendaraan Listrik Wujud Komitmen Presiden Lakukan Transisi Energi Kredit Foto: KSP

"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," terang Moeldoko yang juga sebagai Ketua Periklindo.

Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Baca Juga: Moeldoko Minta Percepatan Ekosistem Sorgum Demi Stabilitas Pangan Nasional

"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," jelas Moeldoko.

Seperti diketahui, Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: Moeldoko Apresiasi Aksi Pengunjuk Rasa Tolak Penyesuaian Harga BBM Berjalan Tertib

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: