Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal kritik terhadap Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono yang menyinggung ketentuan calon wakil presiden.
Sebelumnya, Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat selama dua periode dapat mencalonkan diri sebaga wakil presiden untuk periode berikutnya. Komentarnya ini memperoleh banjir kritik lantaran dinilai sarat nilai politik dan tidak mencerminkan marwah MK.
Menanggapi hal itu, MK menyatakan pernyataan Fajar Laksono bukan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
"Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu," kata MK, dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, MK menegaskan Fajar Laksono juga berperan sebagai pengajar/akademisi di luar jabatannya sebagai Humas MK. Dalam hal ini, Fajar membuka kesempatan ruang diskusi kepada wartawan terkait isu-isu publik aktual sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan."
Dengan demikian, MK menggarisbawahi pernyataan Fajar Laksono saat menjawab chat WA bukan bertujuan untuk menjadi bahan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: