Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, KemenPPPA Gelar Rakornas TPPO

Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, KemenPPPA Gelar Rakornas TPPO Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan modus perdagangan orang semakin beragam. 

"Pelaku juga memanfaatkan penggunaan teknologi saat menjerat korban mulai dari proses perekrutan, misalnya melalui pemanfaatan media sosial. Korban TPPO diperdagangkan untuk dijadikan pekerja, dikawinkan secara paksa atau dilacurkan, sampai dijadikan tentara bayaran. Pada korban anak-anak, seringkali ditawarkan dalam adopsi ilegal. Maka, dalam masa pandemi di mana banyak anak yang menjadi yatim dan/atau piatu serta perempuan terdampak hebat secara ekonomi, kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap isu TPPO," ungkap Menteri PPPA.

Baca Juga: Rakornas PPPA Hasilkan Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya!

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, telah terbit revisi Peraturan Presiden tentang GT PP TPPO di mana Ketua I adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.

Baca Juga: Menteri PPPA Bantah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Indonesia Meningkat

"Kami mendorong Pemerintah Daerah tingkat Provinsi untuk memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas PP-TPPO tingkat kabupaten/kota, khususnya kabupaten/kota yang menjadi sending area korban perdagangan orang. Dengan adanya gugus tugas ini maka upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan lebih efektif. Saat ini masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk GT PP TPPO," tutup Menteri PPPA. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: