Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600 Ribu, Cek Nama Penerima di Situs Ini!

Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600 Ribu, Cek Nama Penerima di Situs Ini! Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diketahui, BSU atau subsidi gaji tahun 2022 ini akan disalurkan pada 16 juta penerima. Adapun proses pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama diberikan pada tanggal 12 September 2022.

Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah berhasil menyalurkan BSU 2022 tahap 1 sebesar Rp 600.000 kepada 4.112.052 penerima pada 12 September 2022.

Lantas, kapan BSU tahap 2 cair? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini cara cek BSU tahap 2.

Dilansir dari Suara.com, Kamis (15/9/2022), saat ini Kemnaker tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap 2. Data ini akan melalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun internal Kemnaker.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Wajib Sisihkan Anggaran untuk Bansos BBM

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus melakukan verifikasi data penerima BSU 2022 Rp 600 ribu. Kemnaker berharap, dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini.

Untuk update pencairan BSU tahap 2, bisa langsung cek akun sosial media resmi atau maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Lantas, bagaimana cara cek BSU 2022 tahap 2? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Cara Cek BSU Tahap 2

  • Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Lalu, scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

  • Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

  • Selanjutnya, masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang

  • Berikutnya masukkan nomor HP aktif, lalu konfirmasi ulang

  • Masukkan juga alamat email aktif, lalu konfirmasi ulang

  • Setelah itu, klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Bansos Bantalan Pemerintah Antisipasi Dampak Krisis Global

Jika nama kamu masuk dalam daftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul pada layar kolom pengecekan serta update nomor rekening. Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi permohonan maaf.

Syarat Penerima BSU 2022

Untuk bisa menerima BSU atau Subsidi gaji 2022 tahap 2, ada beberapa syarat penerima yang perlu diketahui. Adapun beberapa syarat tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Ojol Dapat Bansos, Sementara Sopir Bus dan Truk Tidak, MTI: Sungguh Ironis

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:

  • BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

  • BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

  • Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Baca Juga: Buntut Kenaikan Harga BBM, Puan Maharani Desak Pemerintah Percepat Salurkan Bansos

Perlu diketahui, cara cek BSU 2022 tahap 2 selain melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, juga dapat dilakukan dengan login di su.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id. 

Namun terlebih dahulu anda harus memiliki akun di laman tersebut.

Demikian informasi mengenai cara cek BSU tahap 2 lengkap dengan syarat penerima BSU yang penting untuk diketahui. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: