Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Ferdy Sambo yang Belum Juga Temukan Titik Terang, Johnson Panjaitan: yang Bermasalah Institusi!

Soal Kasus Ferdy Sambo yang Belum Juga Temukan Titik Terang, Johnson Panjaitan: yang Bermasalah Institusi! Tampang Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J belum juga menemukan titik terang. Ditambah dengan perbedaan keterangan dari Ferdy Sambo dan Bharada E tentang siapa yang menjadi eksekutor, membuat kasus ini semakin runyam. 

Hasil lie detector diduga akan mengancam Bharada E dan berpotensi mengaburkan pelaku utama.

Hal itu dikatakan seorang Ahli Hukum Pidana, Firman Firman Wijaya yang mengatakan jika hasil penyidikan menggunakan lie detector bisa jadi akan mengaburkan dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bagai Belut, Sejumlah Skenario Pembunuhan Brigadir J Disiapkan Demi Bebas Hukuman Mati!

Menurutnya, hasil pemeriksaan menggunakan alat tersebut akan berimbas kepada Bharada E. 

Walau sebetulnya Bharada E menjadi eksekutor penembak Brigadir J saja, namun berdasar pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Di lain sisi, Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan juga menilai, pelanggaran obstruction lebih berbahaya daripada pembunuhan berencana karena menyangkut nama besar Polri.

"Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," ucapnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti, Keadaan Berbalik Bagi Ferdy Sambo Jika Obstruction of Justice Lebih Dulu Maju ke Pengadilan

Johnson menyayangkan hal ini, sebab transparansi dan akuntabel yang dikatakan Polri hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel.

"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan," ucapnya.

"Karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal institusinya," lanjut dia. 

"Pola-polanya bagaimana, dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: