Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamaah Dalam Masa Tunggu Berhak Peroleh Manasik Haji

Jamaah Dalam Masa Tunggu Berhak Peroleh Manasik Haji Kredit Foto: Jawa pos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama berupaya menyusun desain manasik sepanjang tahun bagi para calon jamaah haji. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengamanahkan kepada menteri agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan selama ini fokus pembinaan masih tertuju pada jamaah yang akan berangkat haji pada tahun berjalan.

Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. “Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” terang Hilman saat membuka Penyusunan dan Pembahasan Desain Manasik Sepanjang Tahun secara virtual, kemarin. Acara ini berlangsung secara hybrid, 13 - 15 September 2022, dan dipusatkan di Bekasi.

irektur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

Adapun pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan. 

Menurut Arsad penyuluhan dan pembimbingan terhadap jamaah dalam masa tunggu harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. “Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad. 

Plt. Kasubdit Bimbingan Jemaah menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: