Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS

Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS Kredit Foto: Rena Laila Wuri

"Untuk saat ini, kondisi korban cukup stabil, tidak ada ketakutan yang muncul pada saat melihat orang, dan juga sudah kembali ceria juga mau bermain. Kedua orang tua korban pun sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada dan cukup tegar," tutur Nahar.

Nahar menambahkan, berdasarkan catatan dari psikolog yang ikut serta mendampingi kasus tersebut, jika nanti muncul gejala trauma pada korban, seperti kurang konsentrasi, emosi, dan menempel kepada orang tua, maka orang tua harus memahami dan memakluminya. Orang tua korban diharapkan tidak menahan-nahan emosi korban, lebih terbuka dengan korban melalui diskusi tentang apa yang dirasakan oleh korban juga bagaimana cara menanggulangi emosinya.

Baca Juga: Rakornas PPPA Hasilkan Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya!

Selain itu, Nahar juga memastikan bahwa KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129, DP3AP2KB kota Tangerang, dan UPTD P2TP2A Tangerang Selatan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut juga menyediakan pendampingan kepada korban dan keluarga baik itu dari kebutuhan fisik, psikis, maupun bantuan layanan hukum.

"Jumat besok sudah di agendakan oleh tim UPTD P2TP2A Tangerang Selatan untuk melakukan konsultasi hukum terkait kasus tersebut dengan keluarga korban. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa segala proses tersebut memperhatikan kepentingan terbaik anak dan berspektif korban. RSUD Tangerang Selatan pun sudah memberikan jadwal untuk korban melakukan kontrol kembali pada 23 September 2022," jelas Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Menteri PPPA Bantah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Indonesia Meningkat

Nahar kembali mengingatkan kepada orang tua agar terus mengawasi anak pada saat bermain meskipun itu di area perumahan sendiri. Tidak lupa, Nahar pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan, oleh sebab itu diperlukan komitmen APH untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.

Masyarakat memiliki andil dalam upaya melindungi anak, maka jika masyarakat mengetahui, melihat, menyaksikan dan/atau mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak respon cepat ke Nomor 129 SAPA atau kirim pesan melalui Whatsapp 081-111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: