Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS

Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun yang dilakukan oleh oknum laki-laki tidak dikenal atau orang tak dikenal (OTK) di Ciputat, Tangerang Selatan.

"KemenPPPA sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 10 tahun oleh oknum laki-laki yang tidak dikenal di halaman rumahnya di Ciputat pada Minggu (11/9/2022) sore. Rumah yang seharusnya merupakan tempat aman bagi anak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum laki-laki tidak dikenal," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta dalam keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Tekan Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Korban dan Saksi untuk Berani Melapor

Berdasarkan hasil koordinasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Anak dan Perempuan (SAPA) 129 KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Tangerang, terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban bermula dari cerita korban kepada orang tuanya di hari yang sama dengan kejadian.

Dengan panik, orang tua korban segera membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciputat. Namun, karena RS Sari Asih Ciputat tidak tersedia dokter forensik, pihak rumah sakit merujuk orang tua korban untuk segera membuat laporan di Polres Tangerang Selatan.

Pada pagi keesokan harinya, 12 September 2022, keluarga korban mendatangi Polres Tangerang Selatan dengan tujuan membuat laporan. Korban lantas dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan untuk dilakukan proses visum et repertum. Hasil visum menunjukkan luka yang dialami korban cukup parah sehingga korban harus dirawat di RSUD Tangerang Selatan.

Baca Juga: Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, KemenPPPA Gelar Rakornas TPPO

Setelah mendapati kabar bahwa korban sudah pulang, pada 14 September 2022, tim dari UPTD P2TP2A beserta Mitra Psikolog UPTD P2TP2A, dan Kepala Bidang PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melakukan penjangkauan ke kediaman korban dengan tujuan untuk memastikan kondisi korban serta membantu pemulihan trauma psikis yang dialami korban paska kejadian tersebut.

Sebelumnya, pihak dari sekolah korban pun terlebih dahulu sudah mengunjungi kediaman korban dan menyarankan kepada orang tua korban untuk mengutamakan kondisi kesehatan korban sebelum kembali aktif bersekolah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: