Bahkan Prof. Muradi juga memperkirakan jika Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman bui paling minimal selama 20 tahun.
“Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” terang Muradi.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Lima tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty