Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Bharada E Tekankan Pernyataan Kliennya Konsisten dan Jujur: Kalau Bohong Tidak Mungkin Diterima LPSK!

Kuasa Hukum Bharada E Tekankan Pernyataan Kliennya Konsisten dan Jujur: Kalau Bohong Tidak Mungkin Diterima LPSK! Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. | Kredit Foto: Suara.com

Sedangkan menurut Ronny, perintah menembak yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada kliennya, tidak bisa diartikan hanya sekedar menembak saja.

"Di rumah (dinas Ferdy Sambo) Saguling itu kan ada perintah, emang nembak-nembak main-main dari Saguling," tutur Ronny.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Heran, Operasi Saweran Ferdy Sambo Sudah Jelas Terlihat, Kok Gak Ditindak?

Pernyataan Taufan menurut Ronny juga sarat politis dan keliru menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa kliennya, Bharada E, selama ini telah konsisten dengan keterangan yang mengatakan bahwa atasannya, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E telah memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.

Baca Juga: Soal Kasus Ferdy Sambo yang Belum Juga Temukan Titik Terang, Johnson Panjaitan: yang Bermasalah Institusi!

"Status JC (justice collaborator) karena syarat utama mengungkap kebenaran. Jadi kalau klien saya bohong tidak mungkin diterima oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan kalau klien saya tidak konsisten sudah dicabut JC klien saya oleh LPSK," tegasnya.

"Kalau tersangka lain seperti RR (Ricky Rizal) tidak mau menjadi JC. Itu malah jadi pertanyaan buat kita" tambahnya

Ronny meminta agar Taufan melihat rangkaian peristiwa itu secara utuh.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: