Jubir MK Kena Mental, Pernyataan Presiden Boleh Dua Periode Maju Jadi Cawapres Disebut Pernyataan Pribadi
Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengenai presiden dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 menuai kontroversi.
Pernyataan itu lantas memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan politisi dan akademisi. Meski kebanyakan mengatakan tidak bisa seorang presiden dua periode kembali maju sebagai cawapres, masih ada saja pihak-pihak yang mencoba mencari celah.
Ia menilai, hal tersebut dimungkinkan sebab tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar, MK lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan MK.
Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Meski MK telah memberikan klarifikasi, bagaimana sebenarnya duduk perkara presiden dua periode jika ingin maju sebagai cawapres? Apakah hal itu dimungkinkan di Indonesia?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty