Loyalisnya Sendiri Menegaskan, Jokowi Lebih Terhormat Jika Dukung Habib Rizieq dan Anies Baswedan!
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Presiden Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Namun UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).
“Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” sambungnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo enggan mengomentari isu yang menyebutkan ia bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
“Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan,” katanya.
“Kalau nggak dari saya, saya nggak mau saya nerangin. Itu aja,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).
Jokowi mengatakan, telah menegaskan sikapnya terkait isu tiga periode hingga isu perpanjangan masa jabatan sejak awal kemunculannya.
Baca Juga: Jokowi Diberondong Fitnah, Orang PDIP Pasang Badan: Mereka Hanya Asal Bicara!
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya, urusan 3 periode sudah saya jawab,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar