Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pejabat Publik, Terima Gratifikasi Termasuk Tindakan Kriminal Lho

Dear Pejabat Publik, Terima Gratifikasi Termasuk Tindakan Kriminal Lho Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Adapun pegiat antikorupsi Yenny Sucipto menyebutkan bahwa gratifikasi itu harus juga diselidiki secara mendalam karena ini bisa jadi digunakan senjata oleh lawan politik dari si penerima sehingga membuat framing yang buruk di masyarakat, sejalan dengan stigma masyarakat saat ini.

"Kita harus melihat terlebih dahulu gratifikasi yang terjadi, kalo memang ada potensi relasi antara penerima dan pemberi secara politik untuk menyukseskan proyek yang merugikan negara, maka ini harus dihukum. Namun, jika tidak, seharusnya tidak dihukum," jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Suap, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Tugas KPK

Pada kesempatan yang sama, Aktivis 98 Mochamad Hanif mengatakan bahwa hukum itu adalah produk politik yang memang kental dengan berbagai kepentingan, maka pasal tentang gratifikasi atau suap  juga harus dikupas apakah ada kepentingan politik di dalamnya atau tidak.

"Karena ini bisa jadi pisau bermata dua dalam fenomena penanganannya, maka ketika pejabat publik atau seseorang yang pernah terjerat gratifikasi itu tidak merugikan negara dan masyarakat harusnya tetap punya kesempatan kembali untuk menjadi pejabat publik jika memang tidak dicabut hak politiknya," ungkapnya.

Dalam FGD itu pun diambil kesimpulan bahwa semua sepakat dengan semangat penanganan korupsi demi menjaga wibawa dan performa pemerintahan, tetapi tidak semua tipikor tersebut terkena pasal menyebabkan kerugian negara. Edukasi penanganan korupsi terkait unsur suap dan gratifikasi perlu dilakukan agar tidak menjadi alat framing lawan politik.

Sementara, tidak semua tipikor itu merugikan keuangan negara sehingga jika pasal ini disamaratakan untuk semua terpidana tipikor, terjadi over kriminalisasi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Jika pejabat publik pernah terjerat tipikor, tetapi tidak dicabut hak politiknya dan tidak terkena pasal merugikan keuangan negara, tetap terbuka ruang pengabdian menjadi pejabat publik baik legislatif, eksekutif BUMN ataupun BUMD, asal sesuai kompetensinya dan dinilai  mampu untuk jabatan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: