Diberitakan sebelumnya, sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (19/9/2022).
Polri memastikan hasil sidang itu memutuskan menolak pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo.
Baca Juga: Masih Bebas, Hacker Bjorka Tebar Ancaman Lagi, Pemerintahan Jokowi Harus Siap!
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan, memakan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Kemudian, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.
"Kedua, pak ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.
Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) dengan dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Belum Menyerah, Loyalis Habib Rizieq Siap Kepung Jokowi di Istana Negara
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar