Selanjutnya, kata Dedi, dari putusan KKEP banding itu, akan dilaporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keputusan KKEP banding itu akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pemecatan dari SDM Polri.
Sambo, kata Dedi, akan menerima salinan putusan KKEP banding termasuk soal keputusan pemecatan selama 5 hari kerja setelah majelis banding bersidang. “Tidak ada seremonial (upacara pelucutan kepangkatan). Diserahkan saja keputusannya (pemecatan) itu sudah bentuk dari seremonial,” ujar Dedi.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali, Keluarga Brigadir J Bangkit Lagi, Siap Kawal Terus Kasus Ferdy Sambo
Dalam acara diskusi, Sabtu (17/9/2022), Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengungkapkan celah hukum dalam pemecatan Sambo sebagai dari Polri. Mantan Panglima TNI itu mengatakan Sambo, yang sudah dipecat berpeluang bisa kembali ke Polri lewat keputusan Kapolri yang punya kewenangan mengajukan PK atas putusan KKEP, maupun KKEP banding.
“Undang-undangnya saya lupa. Itu tiga tahun kemudian (setelah putusan KKEP), Kapolri boleh meninjau ulang. Itu bisa,” kata Gatot.
Ia mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi, dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Menurut Gatot, aturan internal Polri tersebut, perlu direvisi ulang karena memberi kewenangan kepada Kapolri untuk mem-PK- putusan PTDH terhadap Sambo.
“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri (PK), bisa diralat lagi,” kata Gatot.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, IPW Tunggu Ketegasan Jokowi
Gatot menyarankan, agar Presiden maupun Menko Polhukam meminta Kapolri merevisi atas celah hukum aturan internal Polri tersebut. “Inilah yang saya imbau kepada Presiden, dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” kata dia menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar