Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Resmi Dipecat, Polri Tak Perlu Membela Ferdy Sambo Lagi

Sudah Resmi Dipecat, Polri Tak Perlu Membela Ferdy Sambo Lagi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Ferdy Sambo kini tak lagi menjadi bagian dari kepolisian, dengan ini dirinya bukan lagi seorang penegak hukum.

Hal tersebut menurutnya adalah tanda bahwa proses penghukuman dari mantan kadiv propam tersebut akan menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Diduga Terdapat Banyak Skandal di Balik Kasus Ferdy Sambo, Pengamat: Masih Banyak yang Belum Diungkap!

“Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat, berarti bukan polisi lagi kan,” kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Hal ini menurutnya adalah tanda bawah Polri tidak lagi perlu melakukan pendampingan hukum terhadap Ferdy Sambo.

“Tidak harus dibela lagi oleh institusi Polri,” tegas Desmond.

Sementara itu, terkait anggota Polri lainnya yang juga turut terlibat skenario kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, agar dijatuhkan hukuman yang tegas dan adil.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Akui Menyesal Kenal dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Kecewa dengan Dia

“Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik,” pinta Desmond.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Permohonan banding itu diajukan setelah sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Polri Sudah Pastikan, Pemecatan Ferdy Sambo Tutup Ketakutan Gatot Nurmantyo

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak lima pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9) kemarin.

Baca Juga: Diminta untuk Tidak Beralasan Fokus Kasus Ferdy Sambo, Pengamat Minta Kapolri Serius Tangani Konsorsium 303: Belum Ada Klarifikasi Berarti!

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: