Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langsung Disangka Pasal 340, Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Seperti Kasus Teroris

Langsung Disangka Pasal 340, Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Seperti Kasus Teroris Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati ini dijeratkan kepada tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo beserta dengan dua ajudan serta pegawainya, termasuk si istri, Putri Candrawathi. 

Hal inilah yang menurut Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD yang perlu diapresiasi oleh publik atas kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan perkara ini.

Baca Juga: Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme!

"Itu (pasal pembunuhan berencana) maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," kata Mahfud MD dikutip PMJ dari wawancara Polri TV, Selasa (20/09/22).

Ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini adalah ancaman tertinggi untuk sebuah tindak pidana. Biasanya pasal seberat ini dijatuhkan untuk kejahatan tingkat tinggi seperti misalnya kasus terorisme.

"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak (seperti yang diskenariokan di awal)," imbuh Mahfud MD.

Baca Juga: Kamaruddin Ngeluh Proses Hukum Ferdy Sambo Lambat, Pakar Hukum Setuju

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam perkara ini, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan persangkaan secara cepat. 

"Jadi bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: