Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Karena Hal ini, Natalius Pigai Sebut Mahfud MD Intervensi Kasus Lukas Enembe

Tegas! Karena Hal ini, Natalius Pigai Sebut Mahfud MD Intervensi Kasus Lukas Enembe Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai

Dia menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi Mahfud mengundang KPK dan PPATK terkait penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Hal itu juga membuktikan independensi KPK yang diragukan publik. 

"Tidak ada satu undang-undang pun di Republik Indonesia yang memberikan kewenangan pada Mahfud. Independensi lembaga-lembaga negara tergerus itu yang harus dilihat dan dikritisi," katanya. 

Baca Juga: 'Kalau Bisa Anies Baswedan Nggak Jadi Capres!', Refly Harun Sependapat Soal Omongan SBY Terkait Tanda Ketidakadilan Pemilu 2024

Dia mengungkapkan, Mahfud MD bukanlah pemimpin negara. Sementara KPK dan PPATK merupakan lembaga independen yang bukan dalam rumpun koordinasi Menko Polhukam. Lembaga-lembaga negara itu, kata dia, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi. 

"Jadi Mahfud tidak boleh masuk aspek-aspek yang menyangkut dengan teknik penegakan hukum itu sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: