Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Karena Hal ini, Natalius Pigai Sebut Mahfud MD Intervensi Kasus Lukas Enembe

Tegas! Karena Hal ini, Natalius Pigai Sebut Mahfud MD Intervensi Kasus Lukas Enembe Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetepan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK menjadi sorotan publik.

Mengenai perkembangan yang ada terkait masalah ini, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengkritik langkah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengundang komisioner KPK dan PPATK ke kantornya kemarin, Senin (20/9/2022).

Pigai menyinggung soal intervensi politik terhadap proses hukum Lukas Enembe yang tengah dilakukan KPK.

"Itu artinya sebenarnya kontradiksi beliau (Mahfud) menyatakan tidak ada unsur politik tapi apa yang dilakukan (mengundang KPK dan PPATK) itu mencerminkan, membenarkan tuduhan orang bahwa ada unsur politik dalam penegakan hukum terhadap Lukas Enembe," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022). 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Nggak Diajak pada Kegiatan PDIP di Jawa Tengah, Rocky Gerung Sebut Peluang Anies Baswedan Bertarung di Pilpres Makin Terbuka

Pigai menyinggung soal intervensi politik terhadap proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah dilakukan KPK.

"Itu artinya sebenarnya kontradiksi beliau (Mahfud) menyatakan tidak ada unsur politik tapi apa yang dilakukan (mengundang KPK dan PPATK) itu mencerminkan, membenarkan tuduhan orang bahwa ada unsur politik dalam penegakan hukum terhadap Lukas Enembe," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022). 

Dia mengatakan, Mahfud MD seolah tidak menyadari bahwa langkah politik yang dia pilih justru semakin menguatkan kesan intervensi kasus hukum yang saat ini menjerat Lukas Enembe. Harusnya, kata dia, Mahfud MD tak perlu mengundang komisioner KPK. 

"Jadi dia tidak sadar. Dia bilang tidak ada intervensi politik. Kalau tidak ada intervensi politik Mahfud tidak perlu undang KPK. Biarkan saja KPK bekerja tapi karena Mahfud mengundang lalu bicara tentang hal-hal teknis penegakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: