Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU PDP Diharapkan Tekan Peretasan dan Kebocoran Data

UU PDP Diharapkan Tekan Peretasan dan Kebocoran Data Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate berharap hadirnya UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa. “Serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tuturnya.

Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang juga merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

“Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi,” kata Menteri Johnny.

Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Jhonny, dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Dengan demikian, Indonesia merupakan negara ASEAN kelima yang memiliki aturan pelindungan data pribadi setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Selanjutnya hasil rapat paripurna pengesahan RUU PDP akan disampaikan oleh DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang PDP dan diundangkan dalam lembaran negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: