Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem Harus Cepat-cepat Lakukan Ini Biar Bisa Usung Anies di Pilpres 2024, Pengamat: Jika Tidak, Bisa Kehilangan Momentum!

Nasdem Harus Cepat-cepat Lakukan Ini Biar Bisa Usung Anies di Pilpres 2024, Pengamat: Jika Tidak, Bisa Kehilangan Momentum! Kredit Foto: Antara/Fauzi Lamboka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan kesiapan dirinya maju menjadi calon presiden pada ajang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Ia menekankan hal itu bakal terjadi apabila ada partai politik (parpol) yang mau mengusungnya.

Terkait hal ini, Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, memiliki pesan untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang sebelumnya sudah memasukkan nama Anies ke bursa capres yang akan diusungnya.

Baca Juga: Kode Keras! Pertemuan Anies dengan Petinggi Parpol Bukan Kebetulan, Pengamat: Ada Gerakan Taktis yang Terjadi di Balik Foto Itu

Ahmad menyebut Nasdem harus mengunci Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam satu ikatan koalisi menuju Pilpres 2024 jika ingin mengusung Anies.

"Jika Partai Nasdem tidak bisa mengunci PKS dan Demokrat dalam satu ikatan koalisi, maka partai Nasdem bisa kehilangan momentum," kata Ahmad terkait peluang koalisi Nasdem dengan Demokrat dan PKS untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Satu Lagi Event Internasional Bakal Diresmikan Anies Jelang Lengser, Masa Panen Proyek Strategis Jakarta untuk Apa?

Dinamika menuju Pilpres 2024, kata Ahmad, masih terus bergerak dan komunikasi politik antarpartai intens dilakukan sehingga Nasdem pada titik ini harus mengunci PKS dan Demokrat dalam satu baris sebelum ditarik oleh koalisi yang lain.

Menurut Ahmad, jika dilihat dari pengelompokan partai yang akan berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden pada pilpres 2024 mendatang, maka terlihat PDIP dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa koalisi karena telah memenuhi syarat 20 persen. Sementara Partai Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: